dailysatu.id -Tim Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) PT RJP membantah merampas satu unit mobil yang berstatus kredit menunggak di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa, 2 April 2024.
Bantahan itu disampaikan Kuasa Hukum PT RJP Dedy Sianturi SH, Beresman Siallagan SH MH, dan Ipan Sinaga SH, di Medan, Rabu, 3 April 2024.
Bantahan itu disampaikan sekaligus menanggapi pemberitaan salah satu media yang menyebutkan mereka melakukan perampasan dengan bersikap kasar tanpa menunjukkan surat tugas.
Dijelaskan, awalnya, tim PEOJF PT RJP memantau satu unit mobil Daihatsu Alya 1,2 R DLX MC yang berstatus kredit nunggak di leasing Adira Finance 9 bulan dengan memakai nopol diduga palsu, di daerah Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa, 2 April 2024 sekira pukul 15.08 WIB.
“Saat melakukan pemantauan, tim PEOJF PT RJP mempunyai surat tugas, surat fidusia, surat kuasa dari leasing Adira Finance, dan Surat SPPI,” jelasnya.
Pada saat unit tersebut terpantau, tim PEOJF melakukan tindakan persuasif untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan unit tersebut sembari menunjukkan kelengkapan surat-surat kepada pemakai unit.
Hasil pantauan Tim PEOJF PT RJP, imbuh Ipan, ternyata yang memakai unit itu adalah seorang wanita. Saat dikonfirmasi, wanita yang tidak diketahui siapa namanya itu mengaku sebagai istri oknum. Juga dikatakannya suaminya akan datang untuk menyelesaikan tunggakan dan menjelaskan mengenai nopol diduga palsu tersebut.
Namun tidak lama kemudian, yang datang sekelompok orang dan langsung melakukan keributan tanpa ada penjelasan siapa mereka. Malah mengeluarkan kata-kata kasar dan memaki tim PEOJF. Selanjutnya datanglah seorang pria yang menurut dugaan tim PEOJF pria itu merupakan oknum.
“Situasi sudah ramai dan tidak kondusif. Karena situasi tidak kondusif, datanglah beberapa anggota polisi setempat yaitu dari Polsek Medan Baru ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan. Namun tetap saja terjadi keributan sehingga tidak ada penyelesaian sama sekali,” papar Ipan.
Masih menurut Ipan, tidak tuntasnya persoalan itu berdampak besar dan merugikan tim PEOJF yang sedang menjalankan tugas untuk menyelamatkan aset perusahaan.
“Tim PEOJF menjadi kehilangan mata pencarian. Padahal tim PEOJF yang melakukan pekerjaan sudah sesuai aturan hukum. Kami berharap permasalahan ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan masyarakat tidak salah menilai dan tidak terprovokasi,” katanya.
Karena, pekerjaan PEOJF merupakan bagian dari penyelamatan keuangan negara. Yang mana apabila tim PEOJF berhasil mengamankan unit ke gudang dan dilelang, otomatis pajak kendaraan dibayar sehingga mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Terkait segala permasalahan ini, kami akan melakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
PT RJP juga akan melakukan langkah hukum terkait adanya pemberitaan yang mengatasnamakan PT BNN. Sebab pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi dengan pihak PT RJP.
“Pemberitaan itu tidak benar,” pungkasnya.