Notification

×

FPI DPRD Gunungsitoli Setujui Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 2016

Senin, 22 April 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T07:32:37Z

dailysatu.id - Fraksi Persatuan Indonesia (FPI) DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.


Pendapat akhir itu dibacakan Anggota Fraksi Persatuan Indonesia DPRD Kota Gunungsitoli, Darman Zendrato, dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli.


Darman mengatakan, Fraksi Persatuan Indonesia mengapresiasi kinerja Pansus yang melakukan pembahasan Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 bersama tim legislasi, asistensi pemerintah daerah, serta perangkat daerah terkait.


"Kami mengucap terimakasih, karena selama pembahasan Pansus telah bekerja maksimal. Kami berharap, pembentukan dan penyusunan Ranperda sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. 


Darman menerangkan, pembahasan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 merupakan tahapan penting. Karena sebelum ditetapkan, pembahasan Ranperda melibatkan Fraksi DPRD dalam melakukan evaluasi dan persetujuan.


"Penyampaian pendapat akhir merupakan bentuk kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Kami berharap, Ranperda ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Darman. 


Namun demikian, lanjutnya, penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah harus selaras terhadap ketentuan perundang-undangan. Begitupun penataan kelembagaan, pemerintah wajib menyesuaikannya dengan kondisi dan kebutuhan lokal.


Karena menurut Darman, hal tersebut berperan penting mendukung fungsi teknokrasi kelembagaan yang bertujuan menekan peningkatan produktivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Berdasarkan penjelasan diatas, Fraksi Persatuan Indonesia menyatakan setuju Ranperda Perubahan Ketiga Persa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah," timpalnya. (Red)