dailysatu.id – Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Utara diringkus Sat Reskrim Polres Taput karena melakukan persetubuhan berulang kali terhadap seorang anak dibawah umur
Pelaku inisial ES (21) warga Taput yang sudah memiliki istri dan dua orang anak itu, tega menyetubuhi korban anak dibawah umur inisial MMG (16) warga Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing Kamis (4/4/2024) kepada wartawan menjelaskan, pelaku ES ditangkap atas laporan paman korban, TG, di Polres Taput pada Selasa 2 April 2024.
Dalam laporannya, TG mengungkap perbuatan bejat pelaku terhadap korban dari hasil rekaman video di hp yang di tunjukkan oleh tetangganya.
Video mesum pelaku didapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri inisial KP karena merasa keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.
Setelah mengetahui itu, TG langsung menanyakan kepada korban tentang kronologis kejadian. Akhirnya korban mengaku dirinya bersama pelaku telah melakukan hubungan badan seperti yang ada di video itu.
Masih pengakuan korban, ia dengan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial. Kemudian saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan.
Perkenalan pertama mereka terjadi sekitar bulan September 2023. Seminggu berkenalan dilanjutkan dengan pertemuan. Saat itu pelaku merayu korban hingga terjadi hubungan badan di rumah nenek korban.
Terakhir kali mereka berdua melakukannya pada Sabtu 3 Februari 2024. Pada saat itu pelaku merekam video hubungan badan dengan korban menggunakan hp.
“Setelah menerima laporan, dilakukan penyelidikan dan terpenuhi unsur pidana. Pada hari Hari Rabu 3 April 2024, tersangka kita tangkap dan langsung ditahan. Tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan telah lima kali menyetubuhi korban dengan kata rayuan dan mengaku masih lajang,” ujar Aiptu W. Baringbing.
Diketahui korban MMG selama ini tinggal di rumah nenek bersama pamannya karena ayah korban sudah meninggal dunia. Sementara ibunya sudah menikah lagi dengan pria lain.
Akibat perbuatanya, tersangka ES di kenakan “Pencabulan Terhadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak”. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
Dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar.