Notification

×

2 Personil Polres Rohul Di Berhentikan Tidak Dengan Hormat

Kamis, 04 April 2024 WIB Last Updated 2024-04-12T16:03:29Z


2 Personil Polres Rohul Di Berhentikan Tidak Dengan Hormat

dailysatu.id- Dua personil Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar etika institusi Polri.

Keduanya, yakni Bripka R Pakpahan dan Brigadir AF telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Upacara PTDH terhadap kedua personil polisi itu dilakukan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, dengan Perwira Upacara AKP Nanang Pujiono SH dan Komandan Upacara Ipda Yusika Candra di Halaman Mapolres Rohul, Kamis (4/04/2024).

Kapolres Rohul menyampaikan pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personil yang melakukan pelanggaran.

“Personil yang mendapat Sanksi PTDH Bripka R Pakpahan dan Brigadir AF telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” kata Kapolres.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui melalui proses yang sangat Panjang,” sebutnya.

Lanjutnya, Personil Kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah Masyarakat.

“Siapa pun Personil Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Personil Polres Rohul,” ucapnya.

Diharapkannya, jangan ada lagi Anggota yang berbuat pelanggaran. “Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Kapolres.

Ditambahkannya, sama-sama berharap dan berdoa semoga ke depannya Personil Polres Rohul yang telah PTDH dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Sehingga menjadi Orang yang lebih sukses dalam Keluarga maupun di Tengah Masyarakat,” pungkasnya mengakahiri.

Terpantau, AKBP Budi Setiyono, Pucuk Pimpinan Polri di Mako Polres Rohul ini, dalam kesempatan itu, memberikan perhargaan kepada Lima Personil Polres Rohul dan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang dinilai berprestasi.(ds/robert hutauruk)