Notification

×

2 Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan Soal Ranperda Perubahan Nomor 8 Tahun 2016

Senin, 22 April 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T09:57:54Z

dailysatu.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan tiga pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Tiga pendapat akhir itu dibacakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Putra Hidayat Zebua, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (22/4/2024).


Putra Zebua menyebut, setelah melaksanakan pembahasan, rapat serta sidang bersama Pansus dan Fraksi-fraksi, maka pihaknya hendak memberikan saran dan catatan strategis. Adapun diantaranya:


1. Setelah mempelajari laporan Pansus, Fraksi PDI Perjuangan berpesan agar PNS bekerja maksimal menjalankan tugas dan fungsinya. Karena baik buruknya hasil kinerja pemerintah daerah dapat di nilai dari produktivitas PNS.


2. Fraksi PDI Perjuangan, mengingatkan setiap kepala OPD beserta staf wajib merubah budaya kerja dengan mampu mewujudkan kinerja yang efektif, efisien,p roduktif, serta profesional. 


3. Fraksi PDI Perjuangan, berharap pembentukan dan susunan perangkat daerah berpengaruh positif terhadap kualitas maupun kuantitas pelayanan kemasyarakatan di kota Gunungsitoli.


"Catatan diatas merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan pembahasan dan laporan Pansus Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," katanya.


Putra menjelaskan, bahwa segala bentuk saran pendapat yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan selama pembahasan merupakan upaya dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda.


"Berdasarkan catatan diatas, Faksi PDI Perjuangan menyatakan setuju Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan menjadi Perda," ucap Putra. (Red)