Notification

×

Pelaku Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Taput

Kamis, 28 Maret 2024 WIB Last Updated 2024-04-12T16:39:50Z

dailysatu.id – Seorang remaja inisial JSS (16) warga Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dan Sat Reskrim Polsek Siborongborong, karena melakukan pencurian sepeda motor.

Penangkapan JSS dilakukan berdasarkan laporan korban Lindung PH Sihombing di Polsek Siborongborong pada Kamis 21 Maret 2024. Korban telah kehilangan satu unit motor jenis Yamaha N-Max saat parkir di penginapan Lindung INN, jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong,Taput.

“Pelaku JSS berhasil ditangkap tim gabungan dari Jln Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa 26 Maret 2024. Sedangkan teman pelaku, Yosua Alexander Sitohang masih kita buru karena melarikan diri,” ujar Kapolsek Siborongborong AKP M. Suit D. Purba kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Dijelaskan Kapolsek, seorang saksi yang merupakan karyawan penginapan, Flagucia Ronaldo Manurung, mengatakan saat itu motor tersebut diparkir di depan penginapan karena merupakan inventaris dan untuk kepentingan para karyawan.

Sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, saksi tidur. Pada pukul 04.00 WIB pagi hari, saksi terbangun dan melihat sepeda motor sudah hilang. Lalu saksi memeriksa CCTV penginapan. Disitu terpantau jelas wajah pelaku saat mencuri motor.

Dari hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh, polisi berhasil melacak posisi pelaku. Pada Selasa 26 Maret 2024, JSS dan barang bukti motor ditemukan di Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan langsung dilakukan penangkapan.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama temannya, Yosua Alexander Sitohang (21) warga Desa Pardamean, Dusun IV, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Saat pelaku JSS ditangkap, motor tersebut belum dijual karena masih digunakan mencari target yang lain untuk dicuri.

Pelaku juga mengaku bersama temannya datang dari Balige Kabupaten Toba ke Silangit, Siborongborong sengaja untuk memantau motor yang layak untuk dicuri dan sudah mempersiapkan segala peralatan diperlukan.

JSS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bisnur)