dailysatu.id - Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, SE, M.Si, menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD terkait Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Jawaban Sowa'a Laoli disampaikannya dalam rapat paripurna Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama dengan DPRD Kota, Kamis (29/2/2024).
Diterangkan Sowa'a, pada dasarnya pemerintahan daerah berkomitmen melakukan penataan internal berdasarkan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi KASN sebagaimana pandangan Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli.
"Kami sependapat, bahwa penyusunan Ranperda ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Maka kami berharap, DPRD memberikan saran dan masukan sebagai catatan dalam penyusunan Ranperda nantinya" ucap Sowa'a.
Selain itu, lanjutnya, melalui rapat paripurna Pemerintahan Kota Gunungsitoli hendak menyampaikan penjelasan terkait Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun penjelasan dimaksud, antara lain:
1. Pemerintahan Kota Gunungsitoli menjelaskan, bahwa penambahan urusan pemuda dan olahraga dilakukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Pemerintahan Kota Gunungsitoli menjelaskan, bahwa peningkatan tipe Satpol PP berdasarkan kebutuhan organisasi dalam rangka mengoptimalkan perlindungan masyarakat, penegakan Perda, serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
3. Pemerintahan Kota Gunungsitoli menjelaskan, bahwa perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah bertujuan mengakomodir fungsi riset dan inovasi berdasarkan surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional bernomor B-959/1/OT.00.00/12/2023.
"Saya berkeyakinan, tidak dalam nota jawaban ini masih ada pandangan umum Fraksi DPRD yang belum terjawab. Namun demikian, akan di bahas lebih lanjut bersama Pansus. Saya berharap dukungan semua pihak, sehingga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda," kata Sowa'a. (Red)