Notification

×

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum Atas Ranperda Kearsipaan

Rabu, 28 Februari 2024 WIB Last Updated 2024-11-16T06:22:23Z

dailysatu.id - Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli SE, M.Si, membacakan penjelasan umum atas Ranperda Penyelenggaraan Kearsipaan dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, (28/2/2024).


Dalam penjelasannya, Sowa'a Laoli mengatakan penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipaan berdasarkan implementasi dari UU Nomor 43 Tahun 2019 dan PP Nomor 28 Tahun 2012.


"Ranperda ini bertujuan menyelamatakan, mengamankan, dan melestarikan arsip daerah sebagai bukti penyelenggaraan pemerintahan dalam pengelolaan administrasi pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan", ucap Sowa'a.


Selain itu, diterangkan Sowa'a bahwa Raperda Penyelenggaraan Kearsipaan juga sebagai dasar hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan secara konvensional maupun secara elektronik.


"Substansi Ranperda nantinya mengatur tentang organisasi kearsipan, sumber daya manusia kearsipan, serta mekanisme penyelenggaraan dan pengawasan kearsipan. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan," papar Sowa'a. (Red)