dailysatu.id - Fraksi Persatuan Indonesia (FPI) DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan dua pandangan umum atas Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Dua pandangan umum itu dibacakan Anggota Fraksi Persatuan Indonesia, Darman Zendrato, dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, 28(2/2024).
Dihadapan Wali Kota Gunungsitoli, Darman Zendrato mengatakan bahwa pada dasarnya Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen regulasi bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan kebutuhan dan keadaan daerah.
Kendati begitu, pembentukan dan penyusunannya harus disesuaikan terhadap kondisi dan kebutuhan daerah baik dari kondisi wilayah, perekonomian masyarakat maupun aspek lain yang terklasifikasikan secara jelas, terukur, dan telat.
Setelah Fraksi Persatuan Indonesia mempelajari penjelasan umum disampaikan Wali Kota Gunungsitoli, lanjut Darman, pihaknya memandang perlu memberikan saran pendapat. Adapun saran pendapat itu, adalah:
1. Sebagaimana substansi dari penjelasan umum Wali Kota Gunungsitoli, Fraksi Persatuan Indonesia berharap pembentukan dan penyusunan Ranperda mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
2. Fraksi Persatuan Indonesia berharap, pembahasan Ranperda disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat diformulasikan sesuai penataan kelembagaan serta perkembangan kebutuhan pemerintah daerah.
"Setelah mencermati poin-poin yang tertuang dalam penjelasan umum Wali Kota Gunungsitoli, Fraksi Persatuan Indonesia menyatakan setuju Ranperda ini dibawa ke dalam pembangunan lebih lanjut," ucap Darman. (Red)