Notification

×

3 Pandangan Umum Fraksi Gerindra Gunungsitoli Terkait Ranperda Perubahan

Rabu, 28 Februari 2024 WIB Last Updated 2024-11-16T06:20:37Z

dailysatu.id - Fraksi Gerindra DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pandangan umumnya atas Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 


Pandangan Umum itu dibacakan Ketua Fraksi Gerindra Faeriani Zega, SE, MM, dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli bersama dengan Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, SE, M.Si.


Faeriani menerangkan, Ranperda merupakan instrumen regulasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan kebutuhan daerah. 


Menanggapi penjelasan umum yang disampaikan Wali Kota, maka Fraksi Gerindra DPRD Kota Gunungsitoli perlu menyampaikan pandangan umum. Adapun pandangan umum Fraksi Gerindra, diantaranya: 


1. Fraksi Gerindra menyambut baik pembahasan Ranperda ini sebagaimana substansi yang disampaikan Wali Kota Gunungsitoli, yakni:

a). Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga.

b). Perubahan tipologi Satuan Polisi Pamong Praja dari tipe C menjadi Satuan Polisi Pamong Praja tipe A. 

c). Perubahan nomenklatur badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan daerah menjadi badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah. 


2. Fraksi Gerindra berharap seluruh substansi yang disampaikan Wali Kota Gunungsitoli sudah mempertimbangkan tingkat urgensi, termasuk aspek kemampuan keuangan daerah. Sehingga, tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. 


3. Fraksi Gerindra berpesan, pembahasan Ranperda disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat diformulasikan terhadap penataan dan perkembangan kelembagaan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.


"Setelah membaca, mencermati, serta mempelajari substansi dari penjelasan umum Wali Kota dan Draft Ranperda, melalui paripurna ini Fraksi Gerindra menyatakan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 layak untuk ditindaklanjuti ke pembahasan selanjutnya," ucap Faeriani. (Red)